BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Istilah pers tidak asing terdengar di telinga kita
semua, berbicara tentang pers berarti akan menyangkut aktivitas jurnalistik.
Terkadang istilah pers, jurnalistik, dan komunikasi massa menjadi tercampur
baur dan saling tertukar pengertiannya. Apabila pers merupakan salah satu
bentuk komunikasi mass, maka jurnalistik merupakan kegiatan untuk mengisinya.
Beberapa ahli politik berpendapat bahwa pers
merupakan kekuatan keempat dalam sebuah negara setelah legislatif, eksekutif,
dan yudikatif. Pendapaat tersebut sekiranya tidak berlebihan karena
kenyataannya pers dapat menciptakan/membentuk opini masyarakat luas, sehingga
mampu menggerakkan kekuatan yang sangat besar.
Dalam era demokratisasi ini, pers telah merasakan
kebebasan sehingga peranan dan fungsi pers dapat dirasakan dan dinikmati
masyarakat. Pada masa reformasi ini, kebebasan pers telah di buka lebar-lebar.
Pers mendapatkan kebebasan untuk melakukan kritik social terhadap pemerintah.
Pers bebas untuk bergerak dalam melakukan pemberitaan. Meskipun bebas, tetapi
pers tetap bertanggung jawab dalam pemberitaannya. Pemerintah pun tetap
melakukan control terhadap kebebasan pers dalam kehidupan sehari-hari.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimanakah fungsi dan peranan
pers ?
2.
Bagaimanakah perkembangan pers
di Indonesia ?
3.
Bagaimanakah maksud pers yang
bebas dan bertanggung jawab ?
C.
TUJUAN
1.
Untuk mengetahui fungsi dan
peranan pers.
2.
Untuk mengetahui perkembangan
pers di Indonesia.
3.
Untuk mengetahui maksud pers
yang bebas dan bertanggung jawab.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian, fungsi, peranan,
dan perkembangan pers dalam pertumbuhan
Indonesia
Pada
hakikatnya pers merupakan suatu lembaga kemasyarakatan. Pers tidak dapat dipisahkan
keterlibatannya dalam perkembangan segala aspek kehidupan baik dalam
bidang-bidang politik, ekonomi, dan social budaya masyarakat dimana pers tumbuh
dan berkembang.
a)
Pengertian pers
Secara
harfiah, pers berasal dari kata pers ( belanda ), atau press ( inggris ), atau
presse ( prancis ) . dalam bahasa latin, pers berasal dari pressare dari kata
premere yang berarti tekan atau cetak. Istilah pers sering diartikan sebagai
surat kabar atau majalah.
Secara
umum, pers berarti segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi
kebutuhan anggota masyarakat akan hiburan, berita, dan informasi. Dalam buku “
sejarah dan perkembangan pers Indonesia ” dinyatakan bahwa pers memiliki dua
pengertian secara luas dan secara sempit. Secara luas pers berarti semua media
massa ( radio, televise, film, surat
kabar, majalah, dan lain-lain ), sedangkan secara sempit adalah surat kabar,
majalah, tabloid, atau buletin.
Dalam
UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, pengertia pers adalah lembaga social dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi,
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
b)
Fungsi pers
Secara
umum fungsi pers dapat di perinci sebagai berikut :
Pemberi informasi
Masyarakat
dapat membeli, berlangganan, atau meminjam untuk mendapatkan informasi tentang
beberapa hal.
Pendidikan
Pers
memuat tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah
pengetahuan dan wawasannya.
Hiburan
Pemberitaan
pers terkadang berisi artikel yang bersifat hiburan, seperti berbentuk cerita
pendek, cerita bergambar, teka-teki silang, dan karikatur.
Kontrol Social
Kontrol
social sebagai sikap pers dalam
melaksanakan fungsinyaterhadap perseorangan atau kelompok dengan tujuan
memperbaiki tulisan.
Pembentuk opini public
Pers
dikonsumsi masyarakat luas, maka pers akan mampu menciptakan opini, pendapat,
atau pandangan tentang sesuatu. Opini bersifat subjektif karena pandangan atau
penilaian seseorang dengan orang lain selalu berbeda. Meskipum faktanya sama,
namun ketika beropini, antara orang satu dengan yang lain memperlihatkan adanya
perbedaan.
Pencipta wahana demokratisasi
Pemerintah
dapat menyampaikan informasi atau mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang
diambil. Dengan hubungan timbal-balik yang demikian ini, maka pers sangat
berperan dalam mendidik dan mengarahkan warga masyarakat untuk berdemokrasi dan
menciptakan wahan demokratisasi.
c)
Peranan
pers
Berdasarkan
UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut :
·
Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui dan mendapatkan informasi.
·
Menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta
menghormati kebinekaan.
·
Mengembangkan pendapat umum
berdasarkan inforamasi tapat, akurat, dan benar.
·
Melakukan pengawasan, kritik
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
·
Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
d)
Perkembangan
Pers di Indonesia
Pada
tahun 1907, golongan kaum ningrat (priyayi) memelopori terbitnya pers nasional,
yakni mingguan medan prijaji. Pemimpin redakturnya adalah R.M. Tirtoadisuryo.
Sesuai dengan namanya mulai tahun 1910, medan prijaji terbit sebagai harian.
Pertumbuhan
pers diawasi dengan ketat karena dikhawatirkan merugikan kebijakan politik
pemerintah penjajah. Pemerintah penjajah (Belanda) merasa ketentuan-ketentuan
pidana dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan artikel-artikel
tambahan KUHP, belum cukup memadai mengendalikan pers. Selanjutnya,diterbitkan
aturan Persbreidel Ordonantie, yaitu aturan atau undang-undang tentang
penghentian penerbitan pers. Aturan ini akan diberlakukan terhadap surat kabar
dan sejenisnya yang pemberitaannya dinilai membahayakan pemerintahan penjajah.
Pers
masa ini mengalami kemunduran. Pers dipaksa untuk mendukung kepentingan jepang.
Akhirnya, pers hanya digunakan semata-mata sebagai alat pemerintah jepang.
Hanya ada satu surat kabar yang terbit (secara illegal), yaitu Berita
Indonesia. Surat kabar ini penerbitnya di pelopori oleh Soeadi Tahsin (pelajar
Kenkoku Gakunkin).
Penyebarluasan
Berita Indonesia ini bertujuan untuk mengimbangi propoganda pemerintah penjajah
Jepang yang disiarkan melalui Berita Goenseikanbu, surat kabar milik pemerintah
yang difungsikan untuk mendukung dan menyebarluaska kebijakan politi pemerintah
penjajah. Surat kabar ii intinya berisi propaganda-propaganda Jepang agar rakyat
Indonesia bersedia membantu jepang dalam perangnya melawan tentara serikat.
Pada
masa revolusi mempertahankan kemerdekaa Indonesia, konsentrasi perjuangan
bangsa diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
Republik Indonesia.
Setelah
pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Hindiah Belanda, Indonesia memasuki era
zaman demokrasi liberal. Pers Indonesia kembali mengalami pertumbuhan dan
mencari coraknya masing-masing.
Pada
masa pergolakan di daerah-daerahada surat kabar yang dinilai pemberitaannya
berpihak atau simpati pada kaum pemberontak. Misalnya Koran Indonesia Raya
dinilai dekat dengan Kol. Zulkifli Lubis, yang dipandang sebagai pemimpin
pemberontakan si Sumatra. Pendek kata, pers Indonesia pada masa itu benar-benar
merasakan kebebasannya.
Pers Indonesia pada masa Orde
Lama
Pada
masa Orde Lama, dengan prinsip demokrasi terpimpin pemerintah menetapkan asas
Manipol Usdek, pers atau penerbitan yang tidak mencantumkan Manipol Usdek dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dan tidak mendukung kebijaksanaan
pemerintah akan dilarang terbit atau di beredel. Pers pada masa itu harus tegas
dan jelas menyuarakan aspirasi politik tertentu.
Pers Indonesia pada masa Orde
Baru
Masa
ini adalah masa kepemimpinan presiden soeharto. Pada masa Orde Baru diterbitkan
UU No. 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pers, yang kemudian
diubah dengan UU No. 4 Tahun 1967, dan selanjutnya diubah UU No. 21 1982, yang
pada prinsipnya mengikat dan mengendalikan kebebasan pers.
Dewan
Pers pada sidang Pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7 -8 Desember 1984
menetapkan pers pancasila yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat
status politik pemerintah Orde Baru.
Pers Indonesia pada masa Era
Reformasi
Pada
masa ini, pers Indonesia memperoleh kebebasan. Akibatnya banyak bermunculan
pers baru. Pada masa ini dikeluarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Kenyataan
sejarah menunjukkan peranan pers dalam mendukung perjuangan bnagsa Indonesia untuk
tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang bersatu, merdeka, dan mengisi
kemerdekaan, membangun memajukan kehidupan bangsa dan negaranya.
B.
Pers
yang Bebas dan Bertanggung Jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat
Demokratis di Indonesia
Pers
yang bebas dan merdeka serta bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan
dalam pertumbuhan pers di Indonesia. Dengan prinsip demikian akan lebih
memperindah wajah pers Indonesia.
Bangsa
Indonesia diumpamakan sebuah tubuh, maka pers berperan sebagai jaringan pesan
urat syaraf kemasyarakatan , kebangsaan, atau kenegaraan yang mengalirkan pesan
dari satu bagian ke bagian lainnya, sehinggah masing-masing bagian dapat
berfungsi secara sinergi seperti yang dikehendaki.
a)
Kebebasan Pers
Kebebasan
pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan melalui media pers, seperti
surat kabar harian majalah, dan bulletin.
Sebagai
perbandingan mengenai kebebasan pers, berikut ini dipaparkan kehidupan pers
dinegara-negara dengan corak masyarakat dan ideologinya.
·
Pers liberal, adalah corak pers
yang hidup dan berkembang di negara-negara yang rakyatnya mengagung-agungkan
kebebasan individual atau berpaham liberalism.
·
Pers komunis, adalah corak
kehidupan pers di negara-negara sosialis yang berhaluan komunis.
·
Pers otoriter, adalah model
kehidupan pers di negara-negara yang pemerintahannya bersifat otoriter dengan
berlandaskan paham fasisme.
·
Pers pembangunan, istilah ini
dimunculkan oleh para jurnalis yang berasal dari negara-negara yang sedang
berkembang, dengan alas an negara itu sedang giat melaksanakan pembangunan
(development).
Menurut
R.H. Siregar ( Wakil Ketua Dewan Pers ) para wartawan dalam menjalankan tugas
jurnalistiknya perlu menegakkan tiga pilar utama kejurnalistikkan, yaitu
sebagai berikut :
ü Pilar utama kode Etik
Kode
Etik jurnalistik merupakan pilar utama pertama, yang berfungsi sebagai landasan
moral, kaidah penuntun, dan pemberi arah para wartawan dalam menjalankan
tugasnya.
ü Pilar utama Norma Hukum
Kode
Etik dan Norma Hukum saling berkaitan erat karena apa yang dilarang kode etik
juga dilarang oleh hokum, begitupun sebaliknya, namun keduanya mempunyai sisi
pendekatan yang berbeda.
ü Pilar utama profesionalisme
Profesionalisme
yaitu keterampilan untuk mengemas dan meramu berita sedemikian rupa sehingga
pesan yang akan disampaikan kepada public dapat diterima dan dimengerti dengan
jelas.
b)
Pers yang Bebas dan Bertanggung
Jawab
Kebebasan
pers mempunyai arti penting dalam kegitan pers. Pers bebas menyampaikan
informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, pers memiliki kebebasan dalam
pemberitaan.
Kebebasan
pers yang dianut pers nasional adalah kebebasan pers yang sesuai dengan pers
pancasila. Pers pancasila adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab. Salah
satu prinsip utamasistem pers pancasila adalah pentingnya kebebasan dan
tanggung jawab.
Dalam
menghindarkan dampak negarif dari kemerdekaan pers dan sebagai wujud tanggung
jawab pers telah ditetapkan UU No. 14 Tahun 1999 tentang pers, di dalamya
memuat ketentuan-ketentuan diantaranya, yaitu sebagai berikut :
·
Dalam pasal 2, dinyatakan
kemerdekaan pers berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi
hukum. ini berarti kebebasan pers harus memerhatikan penghormatan hak dan kewajiban
individu serta masyrakat dan menaati peraturan yang berlaku.
·
Pada pasal 5, dinyatakan
tentang kewajiban pers, yaitu sebagai berikut :
1.
Dalam memberitakan peristiwa
dan opini, harus menghormati norma-norma agama, nilai-nilai kesusilaan yang
dijunjung oleh masyarakat dan memperhatikan asas praduga tak bersalah.
2.
Pers berkewajiban melayani hak
jawab. Ini bila pemberitaan yang menyangkut pribadi seseorang atau lembaga
kurang akurat atau bahkan tidak benar sama sekali, sehinggah merugikan
pribadiatau lembaga tersebut. Hak jawab ini ditujukan kepada media yang
menyebabkan kerugian tadi.
3.
Pers berkewajiban melayani hak
tolak, merupakan hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan
nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
·
Peran pers yang dinyatakan pada
pasal 6 di dalam UU ini memuat beberapa ketentuan yang mengendalikan kebebasan
pers, diantaranya sebagai berikut :
1.
Menegakkan nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati
kebhinekaan.
2.
Mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
3.
Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
·
Ketentuan tentang periklanan
yang dimuat pada pasal 13 di antaranya menentukan batasan-batasan sebagai
berikut :
1. Tidak
boleh memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama, mengganggu kerukunan
hidup antarumat beragama, dan bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
2. Tidak
boleh mengiklankan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif
lainnya.
3. Dilarang
menayngkan/memperagakan wujud rokok atau penggunaan rokok.
·
Pada bagian penjelasan UUini
menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya,
pers menghormati hak asasi setiap orang karena itu dituntut pers yang
professional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
c)
Kode
Etik Jurnalistik
Kode
etik jurnalistik dimiliki oleh para insane jurnalistik dan insane pers. Kode
etik jurnalistik menjadi landasan moral atau etika bagi insane per untuk
menjamin kebebasan pers dan pedoman operasional dalam menegakkan integritas
serta profesionalitas pers.
Di
dalam pernyataan Kode Etik Jurnalistik (yang ditetapkan PWI) memberikan
petunjuk-petunjuk, antara lain tentang hal-hal sebagai berikut :
1.
Kepribadian dan integritas
wartawan Indonesia
-
Percaya dan takwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berjiwa pancasila dan taat kepada UUD 1945.
-
Dengan penuh rasa tanggung
jawab dan kebijaksanaan mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita,
tuisan dan gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau
keyakinan suatu golongan.
-
Tidak menyiarkan berita,
tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah,
cabul,sadis dan sensasi yang berlebihan.
-
Tidak menerima imbalan untuk
menyiarkan berita atau tidak menyiarkan berita yang dapat merugikan seseorang
atau pihak tertentu.
2.
Cara pembeitaan yang dilakukan
wartawan Indonesia
-
Menyajikan berita secara
berimbang, adil, cermat, dan berkualitas.
-
Menghormati serta menjunjung
tinggi pribadi seseorang, tidak merugikan nama baik dan perasaan susila
seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
-
Menghormati asas praduga tak
bersalah, prinsip adil, dan jujur.
-
Dalam pemberitaan kejahatan
susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Selain itu, penyebutan
identitaspelaku kejahatan yang masih di bawah umur juga di larang.
-
Dalam penulisan judulharus
mencerminkan isi berita.
3.
Wartawan Indonesia dalam
mencari /memperoleh sumber berita
-
Dengan cara sopan dan
terhormat.
-
Secepatnya mencabut atau
meralat setiap pemberitaan yang ternyata kurang akurat dan memberi hak jawab
secara proporsional.
-
Meneliti kebenaran sumber
berita.
-
Tidak melakukan plagiat, tidak
mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
-
Menyebut sumber berita, kecuali
atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebutkan nama atau
identitasnya.
-
Menghormati ketentuan embargo
dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita diminta untuk
dirahasiakan. Lima
kendati yang benar-benar harus diperhatikanoleh praktisi pers atau siapa saja
yang kegiatannya berkaitan dengan pers yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
ü Aspek
Moral Individu
Aspek
moral individu adalah individu seorang wartawan atau individu praktisi humas.
Artinya, apakah ia memiliki cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi
humas dalam menyiarkan siaran pers.
ü Kode
Etik Profesi
Dalam
menjalankan profesinya insane pers harus memegang teguh kode etik, sehinggah
tidak kebablasan. Kode etik memang memang tidak mempunyai sanksi dan yang
berhak menyatakan apakah seorang wartawan melanggar kode etik atau tidak adalh
ososiasi profesi itu sendiri.
ü Prnsip-prinsip
Ekonomi dan Bisnis
Media
massa sekarang ini telah menjadi suatu bidang usaha yang banyak diminati. Media
massa yang tidak memuat sajian yang berkualitas tidak akan diminati khalayak
dan akibat lanjutnya para pengusaha enggan memasang iklan dipenerbitan yang
demikian.
ü Norma
dan Tata Nilai Masyarakat
Masyarakat
mempunyai tata nilai dan norma-norma yang dipegang teguh dan dijunjung tinggi.
Oleh karenanya, insan pers atau yang membuat pernyataan pers harus
memperhatikan hal ini.
ü Undang-Undang
Hukum Pers
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) merupakan kendati yang terkhir bila
batasan-batasan di atas di abaikan. Hukum pidana tidak dapat diabaikan oleh
praktisi pers karena berakibat dia berurusan dengan aparat penegak hukum dan
lebih jauh lagi bisa masuk penjara.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka penulis
dapat menyimpulkan bahwa :
1.
Fungsi dan
peranan pers yaitu memberikan layanan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui,
menegakkan nilai-nilai demokrasi dan mendorong terwujudnya demokratisasi,
mendorong tegaknya supremasi hukum,dan tegaknya jaminan HAM. Pers juga berperan
mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
2.
Perkembangan
pers di Indonesia terbagi atas enam periode yaitu pers Indonesia pada masa
penjajahan belanda, penjajahan jepang, masa revolusi mempertahankan
kemerdekaan, masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan Masa Reformasi, dimana proses
perkembangannya sangat beragam.
3.
Pers yang
bebas dan bertanggung jawab adalah Pers bebas untuk berkarya dan berekspresi,
tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktiknya bertanggung jawab
diartikan sebagai bertanggung jawab kepada pemerintah.
B. SARAN
Saran penulis adalah agar masyarakat
dapat mengetahui tentang fungsi dan peranan pers dalam menjalankan tugasnya,
dan agar masyarakat juga mengetahui bahwa dalam kerja pers juga diikat oleh
Undang-undang dan tidak bekerja dengan semena-mena. Masyarakat harus tahu bahwa
pers memikul tanggung jawab atau beban yang sangat berat.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang S,
Sugiyarto.2007. pendidikan kewarganegaraan
SMA/MA kelas XII. Surakarta. Grahadi.
Bambang Tri
Purwanto,Sunardi. 2010. Membangun wawasan kewarganegaraan 3. Jakarta. Platinum.
Read more:
http://lpunrt.blogspot.com/2012/03/makalah-pers.html#ixzz2LvLeu72O